Tuesday, January 7, 2020

Pertarungan RI-Uni Eropa soal Sawit

Indonesia menuntut Uni Eropa (UE) ke World Trade Organization (WTO) pada 15 Desember 2019. Tuntutan itu berkaitan diskriminasi pada produk sawit Indonesia.

Tetapi Indonesia harus bersabar sebab proses pertempuran ini akan butuh waktu lumayan lama.



"Keseluruhan kelak durasi yang dibutuhkan untuk mengakhiri satu masalah atau proceeding itu kira-kira 1,5 tahun," kata Direktur Penyelamatan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Pradnyawati, di kantornya, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Sekarang Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah membuat pertanyaan yang akan diserahkan pada UE berkaitan kebijaksanaan Renewable Energy Directive II (RED II) serta Delegated Regulation yang benar-benar bikin rugi Indonesia. Hal itu dikatakan oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.

Baca  Juga : Pengertian Perencanaan

Jerry menjelaskan, berkas pertanyaan itu akan final pada 10 Januari 2020. Setelah itu pada 14 Januari akan datang pertanyaan itu telah siap dikatakan ke UE.

"Tanggal 10 daftar questions telah final. Lalu tanggal 14 telah di submit pertanyaannya. Hingga dua minggu kemudian, tanggal 28-29 Januari dimana itu saya akan langsung ke Jenewa," papar Jerry.

Selesai proses itu, Pradnya menjelaskan, pada tanggal 30-31 Januari akan diadakan komunitas konsultasi RI dengan UE. Bila komunitas konsultasi itu tidak temukan persetujuan, karena itu step setelah itu yaitu ajukan persidangan.

"Tetapi jika contohnya dalam tempo 60 hari sesudah konsultasi tidak diketemukan mutually agreed solution, karena itu faksi yang menuntut dapat meneruskan ke establishment of panel. Kelak jika panel di establish, dipilih siapa hakimnya, kita diikutsertakan dengan aktif di penentuan judge," jelas Pradnya.

Baca Juga : Perencanaan Adalah

Proses persidangan akan dipecah 2x. Dua persidangan itu akan memiliki jarak 3 bulan.

"Akan dikerjakan 2x sidang di WTO. Sidang atau substantif pertama, selanjutnya substantif ke-2. Jaraknya seputar 3 bulan antar sidang itu," pungkas Pradnya.

No comments:

Post a Comment