Tuesday, September 17, 2019

Pelaku UMKM Akan Dapat Perlakuan Khusus untuk Urus Jaminan Produk Halal

Pemerintah lewat perancangan Ketentuan Menteri Agama (PMA) akan memberi perlakuan spesial buat aktor usaha UMKM dalam mengatur sertifikasi halal di Tubuh Pelaksana Agunan Produk Halal (BPJPH).

Hal tersebut, diutarakan oleh Staf Pakar Kementerian Agama (Kemenag), Janedri M Gaffar di Kantor Ombudsman Jakarta.



"Bila kelak PMA, ada keterpihakan pada aktor UMKM, seperti fasilitasi ongkos sertifikasi halal produk. Jadi tidak memberatkan aktor usaha. Serta sekarang masih juga dalam tempat perancangan. Kami mengharap bulan depan di tandatangani," tutur ia, Selasa (17/9/2019).

Baca Juga : Pengertian Ideologi

Menurutnya, besaran ongkos mengatur sertifikasi halal di BPJH masih diulas di Kementerian Keuangan. Nanti, aktor usaha akan mendapatkan subsidi serta tidak dengan penuh membayar ongkos sertifikasi agunan produk halal.

"Besar ongkos belum, semoga minggu kedepan ditetapkan. Jika aktor usaha besar, tak perlu (bisa subsidi), kelak berlaku untuk biaya yang dipastikan Kementerian Keuangan," papar ia.

Ia memberikan tambahan, perlakuan spesial yang lain yang akan diterima aktor UMKM yaitu tentang pertolongan penyediaan penyelia halal. Dalam ketentuan, penyelia halal ini harus dipunyai yang pekerjaannya bertanggungjawab pada proses produk halal, dalam suatu perusahaan yang dipunyai aktor usaha.

Pengertian - "Penyuplai halal ini harus dipunyai aktor usaha, tetapi aktor usaha UMKM ini kan modal Rp50 juta ke bawah atau Rp20 juta ke bawah, dapat dipikirkan jika diharuskan mempunyai penyelia halal," pungkas ia.

Indonesia akan tingkatkan sertifikasi produk halal dari Tubuh Pelaksana Agunan Produk Halal (BPJPH). Masalahnya instansi itu akan jadikan semangat baru untuk membuat industri halal di Indonesia.

Sudah diketahui, Pascapenerbitan Ketentuan Pemerintah Nomer 31/2014 mengenai Agunan Produk Halal, mulai 17 Oktober 2019 semua produk yang di jual harus mempunyai sertifikasi halal dari BPJPH.

Baca Juga : Ideologi Adalah

Kepala BPJPH Sukoso mengutarakan, BPJPH akan aktif bekerja bersama dengan negara lain agar menerbitkan sertifikasi produk halal dari negara lain hingga bisa tingkatkan pajak negara.

“Sebanyak 13% warga muslim dunia berada di Indonesia, serta ini (sertifikasi halal) telah menolong mengakhiri permasalahan (produk halal) dunia. Hampir 60% dari rotasi ekonomi syariah dunia berada di Asia Pasifik, serta Indonesia akan serius tangkap kesempatan (industri halal) ini,” katanya.

Penyumbang produk halal dari keseluruhan penghasilan ini dibuat dari produk minuman dan makanan sebesar USD1,4 triliun.

No comments:

Post a Comment