Wednesday, September 11, 2019

Margarito Nilai Revisi UU KPK Masuk Akal untuk Menyehatkan Negara

Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menjelaskan saran koreksi Undang-Undang Nomer 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) logis untuk sehatkan negara.

“Semua ide yang ada mengikuti koreksi UU KPK, menurut saya logis dari bagian tata negara. Hingga, presiden tak perlu sangsi untuk ambil sikap lakukan pergantian UU KPK,” kata Margarito, Rabu (11/9/2019).



Margarito juga lihat ada ketidakpastian beberapa masalah dalam UU KPK, hingga harus diperjelas contohnya masalah mencegah, bagaimana mode mencegah itu. Sebab, hal itu tidak memberi kejelasan apa-apa. Walau sebenarnya, katanya, tipikal hukum pidana itu memberi kejelasan.

Baca Juga : Dasar Negara

“Kenapa tipikal hukum pidana itu kejelasan? Untuk menghindarkan aksi suka-suka atau kesewenang-wenang. Pada titik itu, karena itu usaha untuk bikin ketidakpastian itu menjadi tentu ialah hal yang imperatif dalam kerangka negara hukum demokratis,” jelas ia.

Selanjutnya, Margarito menjelaskan status hukum KPK harus juga diperjelas. Karena, yang namanya penegakan hukum atau penerapan hukum itu wewenang pemerintah. Karena itu, butuh diakui kebanyakan orang jika KPK benar-benar tidak punyai ciri-ciri peradilan.

“Itu kerjaannya eksekutif. Sebab kerjaannya eksekutif, karena itu instansi itu dengan tata negara harus ada di bawah kendali presiden atau di bawah rumpun kekuasaan presiden. Senang tidak senang atau suka tidak suka, jika ingin sehat dengan tata negara karena itu itu yang perlu diluruskan,” tuturnya.

Selain itu, Margarito menyikapi saran pembentukan dewan pengawas. Menurutnya, ini harus diperjelas definisinya siapapun yang dapat masuk kwalifikasi pengawas serta apa wewenang pengawas itu.

Baca Juga : Pengertian Dasar Negara

“Hal inti yang lain pasti harus intensifkan pengaturan serta supervisi (korsup),” ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah terima daftar inventarisasi permasalahan (DIM) dalam koreksi UU Nomer 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pembasmian Korupsi (KPK).

Dia akan terlebih dulu pelajari isi DIM itu sebelum putuskan apa menerbitkan surat presiden (supres) ke DPR berkaitan koreksi UU KPK itu.

"Jadi baru saya terima DIM-nya barusan. Baru saya dalami ini hari. Dalami dahulu, secepatnya. Kita ini baru lihat DIM-nya dahulu. Kelak jika surpres kita kirim, esok saya berikan," tutur Jokowi di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Jokowi ingin pelajari materi-materi apa yang butuh direvisi dalam UU mengenai instansi antirasuah itu. Kepala Negara ingin lihat DIM dari koreksi UU KPK. Meskipun begitu, dia memperjelas tidak ingin terdapatnya pelemahan di instansi antirasuah.

"Saya ingin lihat dahulu DIM-nya. Jangan pernah ada pembatasan-pembatasan yang tak perlu. Hingga independensi KPK jadi terusik. Pokoknya kesana," sebut Jokowi waktu diberi pertanyaan masalah dibentuknya Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga : Dasar Negara Adalah

Bekas Gubernur DKI Jakarta itu memberikan tambahan, pemerintah akan pelajari tiap DIM RUU KPK satu-satu sebelum putuskan apa menerbitkan surpres ataukah tidak berkaitan gagasan koreksi UU KPK.

"Karena itu saya ingin lihat dahulu, kelak satu demi satu kita dalami, putusin, serta saya berikan. Mengapa ini iya, mengapa ini tidak. Sebab tentunya ada yang sepakat ada yang tidak sepakat dalam DIM-nya," ujarnya.

No comments:

Post a Comment