Sunday, November 17, 2019

MK Kubur Perjuangan Jaksa Bela Korban First Travel

Jaksa yang sebagai wakil korban di muka hakim, tuntut supaya semua asset First Travel dikembalikan ke calon jemaah. Tetapi, Pengadilan Negeri (PN) Depok, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung serta kasasi pilih merebut asset First Travel untuk negara. Kenapa Jaksa tidak ajukan pemeriksaan kembali (PK)?



"Ini sebagai permasalahan. Asetnya First Travel ini kami nuntut supaya tanda bukti serta uang-uang diambil alih dikembalikan pada korban. Tetapi oleh pengadilan, itu diambil alih untuk negara, ini kan jadi permasalahan. Malah itu kamii ulas. Kami akan ulas apa usaha hukumnya ya," sebut Jaksa Agung ST Burhanuddin waktu didapati selesai berkunjung ke Paguyuban Pasundan di Jalan Aceh, Kota Bandung, Minggu (17/11) tempo hari.

Baca Juga : Komunikasi Verbal

Di lain sisi, langkah PK tidak dapat dikerjakan jaksa.

Mengapa jaksa tidak dapat lakukan PK? Hal tersebut bersamaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jaksa ajukan PK untuk semua masalah.

Tidak hanya masalah First Travel, jaksa tidak dapat ajukan PK berlangsung dalam masalah permintaan istri terpidana korupsi Djoko S Tjandra, Anna Boentaran. Keputusan MK itu seperti keinginan menyetujui permintaan istri terpidana korupsi Djoko S Tjandra, Anna Boentaran. Djoko sampai sekarang masih buron. Anna menuntut Klausal 263 ayat 1 KUHAP. Klausal itu mengeluarkan bunyi:

Pada keputusan pengadilan yang sudah mendapatkan kemampuan hukum tetap, terkecuali keputusan bebas atau terlepas dari semua tuntutan hukum, terpidana atau pakar warisnya bisa ajukan keinginan pemeriksaan kembali pada Mahkamah Agung.

Baca Juga : Komunikasi Non Verbal

Permintaan istri koruptor itu dipenuhi MK pada 13 Mei 2016.

"Klausal 263 ayat 1 berlawanan dengan UUD 1945 dengan bersyarat yakni selama dimaknai lain tidak hanya yang dengan eksplisit tersurat dalam etika a quo," putus MK.

Dengan keputusan itu karena itu Klausal 263 ayat 1 sebaiknya dimaknai jaksa tidak berkuasa ajukan PK. Karena dapat memunculkan dua pelanggaran prinsip PK yakni pelanggaran pada subyek serta objek PK. Subyek PK ialah terpidana atau pakar warisnya serta objek ialah keputusan di luar keputusan bebas atau terlepas.

"Jika memberi hak pada jaksa untuk ajukan Pemeriksaan Kembali (PK) pasti memunculkan ketidakpastian hukum sekaligus juga tidak berkeadilan," cetus MK yang diketok dengan bundar oleh 9 hakim konstitusi.

Baca Juga : Pengertian Komunikasi Verbal

Saat keputusan MK itu, karena itu jaksa tidak bisa ajukan PK . Keputusan MK ini berlaku buat semua proses tuntutan, tanpa ada pandang bulu.

Efeknya, sekarang benar-benar dirasa beberapa korban First Travel. Jaksa yang perjuangkan hak-hak calon jemaah--yaitu asset First Travel-- tidak dapat diserahkan usaha hukum mengagumkan supaya asset First Travel dikembalikan ke korban.

No comments:

Post a Comment