Wednesday, February 12, 2020

Tersangka Rusuh Rutan Kabanjahe Bertambah

Polisi sudah amankan 20 terpidana yang disangka jadi dalang kekacauan Rutan Kabanjahe, Karo, Sumut. Jumlahnya itu makin bertambah 10 orang selesai polisi lakukan kontrol kelanjutan.



"Awalannya kita amankan 10 terpidana. Selanjutnya, hasil kontrol intens serta maraton bertumbuh jadi 20 orang terpidana yang terjebak penyebab keonaran. Semua telah dipisah," kata Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Hutajulu diminta konfirmasi detikcom, Kamis (13/2/2020).

Benny mengatakan faksinya sekarang terus lakukan peningkatan serta kontrol pada beberapa terduga itu. Mereka nanti akan disangkakan dengan Klausal 170 KUHP.

Baca Juga : Struktur Sosial

"Kita terus lakukan peningkatan. Selama ini, masyarakat binaan semua komplet. Ada seseorang semalam dirujuk ke RS sebab derita penyakit dalam. Keadaan rutan aman," ucap Benny.

Disinggung berkaitan perpindahan terpidana sebab keadaan Rutan Kabanjahe rusak kronis, Benny akui beberapa narapidana telah dipindahkan ke beberapa Rutan atau Lapas yang lain semenjak semalam sampai jam 04.00 WIB pagi.

"Mereka dipindahkan ke Binjai, Sidikalang, Hinai Langkat serta Tanjung Gusta," ucap Benny.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin menjelaskan kekacauan bermula dari hasutan terpidana yang mendapatkan hukuman disiplin. Ia menyangka beberapa terpidana termakan sebab rasa solidaritas barisan.

"Masalah ini sebetulnya dipacu oleh permasalahan disiplin, ada masyarakat binaan yang melanggar bisa sangsi serta ditegur dari serta lakukan perlawanan. Seperti dalam teori barisan jika mereka benar-benar solidaritasnya dan itu yang menyebabkan mereka untuk menantang serta membuat keonaran sekaligus juga," ucap Martuani pada wartawan, Rabu tempo hari.

Baca Juga : Pengertian Struktur Sosial

Polisi amankan 10 terpidana yang disangka jadi dalang kekacauan Rutan Kabanjahe, Karo, Sumut. Mereka diputuskan jadi terduga sebab disangka lakukan perusakan.

"Banyaknya 10 orang itu barusan telah dipisah langsung kontrol penambahan kelanjutan di Tanah Karo," kata Kapolda Sumut Irjan Martuani Sormin, Rabu (12/2/2020).

Ia menjelaskan ke-10 orang itu dijaring dengan Klausal 170 KUHP. Mereka akan dicheck selanjutnya.

"Beberapa tokoh itu yang lakukan kekerasan pada barang serta orang serta mengakibatkan kerusakan barang pada orang kami tuduhkan Klausal 170 (KUHP)," katanya.

Martuani menjelaskan kekacauan bermula dari hasutan terpidana yang mendapatkan hukuman disiplin. Ia menyangka beberapa terpidana termakan sebab rasa solidaritas barisan.

Baca Juga : Struktur Sosial Adalah

"Masalah ini sebetulnya dipacu oleh permasalahan disiplin, ada masyarakat binaan yang melanggar bisa sangsi serta ditegur dari serta lakukan perlawanan. Seperti dalam teori barisan jika mereka benar-benar solidaritasnya dan itu yang menyebabkan mereka untuk menantang serta membuat keonaran sekaligus juga," katanya.

Beberapa tahanan yang berada di Rutan Kabanjahe sekarang dipindahkan ke Sidikalang. Ia pastikan tidak ada korban jiwa serta cedera karena kekacauan ini.

No comments:

Post a Comment