Wednesday, February 12, 2020

Jiwasraya : Penilaian Nasabah Soal OJK

Anto menyebutkan OJK melakukan penyelidikan audit dan menanti proses hukum yang sedang digerakkan Kejaksaan Agung. OJK minta pada nasabah untuk bersabar menanti dari hasil apa yang ditangani pemerintah dalam mengakhiri masalah tidak berhasil bayar produk JS Saving Rencana.



Di lain sisi terlihat ada berita baik, sebab Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai membahas penyertaan modal negara (PMN) untuk selamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dari masalah tidak berhasil bayar. Perusahaan asuransi pelat merah ini alami kerugian Rp 13,7 triliun saat September 2019. Pada urutan November 2019 Jiwasraya direncanakan alami negatif ekuitas sebesar Rp 27,7 triliun.

Baca Juga : Manajemen Proyek

Jiwasraya hadapi dengan keharusan pengembalian dana nasabah yang sampai Rp 12,4 triliun. Dana itu adalah akumulasi keharusan pencairan klaim polis yang tidak berhasil dibayar perusahaan sampai periode Oktober-Desember 2019.

"Kelak (PMN) sedang kita dalami," kata Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga : Pengertian Manajemen Proyek

Pilihan penyelesaian permasalahan Jiwasraya melalui PMN sempat juga disampaikan oleh Panitia Kerja (Panja) yang dibuat Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Disamping itu beberapa pilihan pengamanan Jiwasraya diusulkan panja Komisi VI DPR RI yaitu pembentukan holding asuransi, serta privatisasi atau penjualan saham Jiwasraya ke publik.

Isa menyebutkan pengembalian dana nasabah dapat juga datang dari barang sitaan yang datang dari masalah Jiwasraya. Namun, Isa akui hal itu harus dikerjakan dengan berhati-hati. Walau nanti ada asset beberapa terduga yang diambil alih serta diberikan pada Jiwasraya.

Baca Juga : Manajemen Proyek Adalah

"Kita harus berhati-hati, jika kaya Jiwasraya itu kan korporasi, selanjutnya ada pertanggungjawaban korporasi pada client-nya nasabahnya, jadi tidak dapat sendirinya masuk negara, kemungkinan yang harus dipenuhi ialah keharusan korporasi itu pada nasabah," katanya.

"Iya, jika ada yang dapat diambil alih, dirampas untuk korporasinya," imbuhnya.

No comments:

Post a Comment