Tuesday, December 17, 2019

Usut Kasus Proyek PUPR

Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) di hari ini menjadwalkan kontrol pada Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nataniel Orno. Dia akan diminta info dalam kemampuan jadi bekas Bupati Maluku Barat Daya dua periode.



Barnabas Orno akan digali infonya jadi saksi berkaitan masalah sangkaan suap project pembangunan jalan punya Kementerian PUPR untuk terduga komisaris sekaligus juga direktur penting PT Sharleen Raya JECO Grup, Hong Artha John Alfred atau Hong Artha (HA).

"Iya. Saksi Drs Barnabas Nataniel Orno, bekas Bupati Maluku Barat Daya, direncanakan kontrol jadi saksi untuk HA," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah waktu di konfirmasi, Rabu (18/12/2019).

Baca Juga : Pengertian Saham

KPK minta Barnabas Orno kooperatif penuhi panggilan kontrol ini hari. Karena, KPK memerlukan infonya untuk menginvestigasi dan meningkatkan masalah yang menyeret Hong Artha.

"Kami peringatkan supaya saksi hadir penuhi panggilan penyidik sesuai dengan hukum acara yang berlaku," minta Febri.

KPK sendiri sudah memutuskan komisaris sekaligus juga dirut PT Sharleen Raya JECO Grup, Hong Artha John Alfred, jadi terduga baru dalam masalah sangkaan korupsi project pembangunan jalan punya Kementerian PUPR.

Hong Artha disangka dengan bersama memberi atau menjanjikan suatu hal pada pegawai negeri atau pelaksana negara. Janji atau uang yang diberi itu disangka untuk lakukan ataukah tidak lakukan suatu hal yang berlawanan dengan jabatannya.

Baca Juga : Saham Adalah

Satu diantara pelaksana yang disangka terima suap dari Hong Artha yaitu Kepala Tubuh Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku serta Maluku Utara, Amran HI Mustary. Ia disangka terima uang sebesar Rp8 miliar serta Rp2,6 miliar dari Hong Artha.

Atas tindakannya, Hong Artha diduga melanggar Klausal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Klausal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 seperti sudah dirubah dengan UU 20/2001 juncto Klausal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hong Artha adalah terduga ke-12, awalnya KPK sudah memutuskan 11 orang yang lain. Ke-11 orang yang dijaring KPK itu telah divonis bersalah serta dijebloskan ke penjara.

No comments:

Post a Comment