Tuesday, December 17, 2019

KPK Periksa Sekretaris MA

Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) ini hari mengecek Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Dia dicheck jadi saksi berkaitan masalah sangkaan suap serta gratifikasi berkaitan pengurusan masalah di MA.



Achmad Setyo diminta info untuk lengkapi berkas penyelidikan terduga Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

"Yang berkaitan akan dicheck jadi saksi untuk terduga HS," jelas Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (18/12/2019).

Baca Juga : Pengertian Seni

Tidak hanya Achmad Setyo, KPK menyebut empat saksi lain. Semasing Kepala Balai Besar Daerah Sungai (BBWS) Brantas, Saroni Soegiarto; Dirut PT Multi Bangun Fasilitas, Donny Gunawan; Direktur PT Dian Fortuna Erisindo, Renny Susetyo Wardhani; dan Kepala Biro Hukum PT KBN, Gunadi A Genta.

Awalnya KPK sudah memutuskan tiga terduga berkaitan masalah sangkaan suap serta gratifikasi pengurusan masalah di MA. Ketiganya ialah bekas Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Dalam masalah ini, Nurhadi serta menantunya Rezky disangka terima suap dan gratifikasi dengan keseluruhan Rp46 miliar berkaitan pengurusan masalah di MA pada 2011–2016. Berkaitan masalah suap, Nurhadi serta menantunya disangka terima uang dari dua pengurusan masalah perdata di MA.

Pertama, menyertakan PT Multicon Indrajaya Terminal menantang PT Lokasi Berikat Nusantara (Persero). Ke-2, pengurusan masalah perdata perselisihan saham di PT MIT dengan terima Rp33,1 miliar.

Baca Juga : Seni Adalah

Mengenai berkaitan gratifikasi, terduga Nurhadi lewat menantunya Rezky dalam tenggang Oktober 2014 sampai Agustus 2016 disangka terima beberapa uang dengan keseluruhan kira-kira Rp12,9 miliar. Hal tersebut berkaitan perlakuan masalah perselisihan tanah pada tingkat kasasi serta PK di MA serta permintaan perwalian.

Nurhadi serta Rezky lalu disangkakan melanggar Klausal 12 huruf a atau Klausal 12 huruf b subsider Klausal 5 Ayat (2) subsider Klausal 11 serta/atau Klausal 12B Undang-Undang mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi juncto Klausal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sesaat Hiendra disangkakan melanggar Klausal 5 Ayat (1) huruf a atau Klausal 5 Ayat (1) huruf b subsider Klausal 13 UU Pembasmian Tindak Pidana Korupsi juncto Klausal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Klausal 64 Ayat (1) KUHP.

No comments:

Post a Comment