Thursday, August 15, 2019

KPK Jelaskan Kronologi Suap Restitusi Pajak

Komisi Pembasmian Korupsi memutuskan lima orang terduga dalam berkaitan dengan sangkaan suap restitusi pajak oleh PT WAE. 

Lima terduga yakni DM Komisaris PT. WAE sebagai pemberi suap; serta faksi penerima suap ada empat yakni Kepala Kantor Service Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Spesial, Penyidik Pegawai Negeri Sipil YD (Yul Dirga); lalu Supervisor Team Pemeriksa Pajak PT. WAE di Kantor Service Pajak Penanaman Modal Asing, HS (Hadi Sutrisno); Ketua Team Pemeriksa Pajak PT. WAE JU (Jumari) serta Anggota Team Pemeriksa Pajak PT. WAE MNF (M. Naim Fahmi). 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menerangkan urutan suap itu. Dimana pada tahun 2015 PT WAE yang disebut perusahaan penanaman modal asing yang jalankan bisniz dealer untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover, serta Mazda, mengemukakan SPT Tahunan Pajak Pendapatan Harus Pajak Tubuh tahun 2015 dengan ajukan restitusi sebesar Rp5,03 miliar. 


Selanjutnya, Kantor Service Pajak PMA Tiga lakukan kontrol lapangan berkaitan mengajukan restitusi itu. Dalam team itu berisi Hadi Sutrisno jadi supervisor, Jumari jadi Ketua Team serta M. Naif Fahmi jadi anggota Team. 

Baca Juga : Pengertian Internet

"Hasil kontrol itu, HS mengemukakan pada PT WAE jika mereka tidak kurang bayar tetapi kurang bayar. Hasil dari kontrol itu, HS tawarkan pertolongan untuk menyepakati restitusi dengan imbalan di atas Rp1 miliar," kata Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Kamis (15/8/2019). 

Selanjutnya, DM sebagai Komisaris PT WAE menyepakati keinginan itu. Saut menjelaskan faksi PT WAE juga mencairkan uang dalam dua step serta menukarkannya dengan bentuk valuta asing dolar Amerika Serikat. 

"Pada April 2017 keluar Surat Ketentuan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pendapatan yang menyepakati restitusi sebesar Rp4,59 Miliar. SKPLB itu di tandatangani oleh Terduga YD jadi Kepala KPP PMA Tiga," jelas ia. 

Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) memutuskan lima orang terduga berkaitan masalah kasus suap restitusi pajak di PT WAE pada tahun 2015 serta 2016. 

Mengenai PT WAE adalah perusahaan penanaman modal asing yang jalankan usaha dealer untuk mobil beberapa merk mahal. 

"Sesudah temukan bukti permulaan yang cukup, KPK lakukan penyelidikan serta memutuskan lima terduga," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konfresi wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019). 

Lima terduga terbagi dalam seseorang pemberi suap serta empat penerima. Untuk pemberi suap yaitu Komisaris Penting PT. WAE (sebelum Tahun 2017) serta Komisaris PT. WAE, DM (Darwin Maspolim). 

Artikel Terkait : Internet Adalah

Sesaat jadi faksi penerima suap ada empat yakni Kepala Kantor Service Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Spesial, Penyidik Pegawai Negeri Sipil YD (Yul Dirga); lalu Supervisor Team Pemeriksa Pajak PT. WAE di Kantor Service Pajak Penanaman Modal Asing, HS (Hadi Sutrisno); Ketua Team Pemeriksa Pajak PT. WAE JU (Jumari) serta Anggota Team Pemeriksa Pajak PT. WAE MNF (M. Naim Fahmi). 

Saut mengungkapkan faksinya benar-benar menyesalkan berlangsungnya suap serta kongkalikong Team Pemeriksa Pajak dengan harus pajak. 

"Seharusnya pajak yang dibayarkan dipakai untuk pembangunan yang berguna buat kesejahteraan rakyat," tuturnya. Pengertian

Atas tindakannya, lanjut Saut, Darwin jadi pemberi disangkakan masalah 5 ayat (1) huruf a atau Masalah 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 seperti sudah dirubah dengan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2001 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi juncto Masalah 55 ayat (1) ke-1 jo Masalah 65 ayat (1) KUHP. 

Selain itu empat orang yang lain sebagai penerima disangkakan melanggar masalah, melanggar masalah 12 huruf a atau Masalah 12 huruf b subsider Masalah 11 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 seperti sudah dirubah dengan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2001 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi juncto Masalah 55 ayat (1) ke-1 jo Masalah 65 ayat (1) KUHP.

No comments:

Post a Comment